JAKARTA - Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (KOMPPAK Luteng) menilai ketiadaan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat. Atas dasar itu, KOMPPAK Luteng secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meminta penyelesaian kebuntuan regulasi pemekaran daerah yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Surat keberatan administrasi hukum tersebut bernomor 033/AH/KOMPPAK–LUTENG/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, ditandatangani Ketua KOMPPAK Luteng Kolonel (Purn) Ir. Amsal Sampetondok, M.Si dan Sekretaris Syahruddin Hamun. Dalam surat itu, KOMPPAK Luteng menegaskan bahwa pemerintah belum melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara utuh.
KOMPPAK Luteng merujuk Pasal 410 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan seluruh peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun sejak undang-undang diundangkan, yakni pada 30 September 2016. Namun hingga kini, Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah serta PP Desain Besar Penataan Daerah—yang menjadi dasar hukum pemekaran dan penggabungan daerah—belum juga diterbitkan.
Menurut KOMPPAK Luteng, ketiadaan dua PP strategis tersebut telah menciptakan kekosongan hukum dan menjadi akar utama terhambatnya pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk Kabupaten Luwu Tengah. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan kecermatan.
Lebih jauh, KOMPPAK Luteng memaparkan dampak langsung yang dirasakan masyarakat di wilayah calon DOB. Jarak yang jauh dari pusat pemerintahan daerah induk menyebabkan akses pelayanan publik menjadi mahal dan tidak efisien, mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan rujukan, hingga perizinan. Rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas juga berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan dan pengawasan.
Selain itu, penundaan pemekaran dinilai memperparah ketimpangan pembangunan dan ekonomi. Pembangunan infrastruktur serta fasilitas publik cenderung terpusat di ibu kota daerah induk, sementara wilayah yang mengusulkan pemekaran mengalami stagnasi dan kehilangan peluang mengelola potensi ekonomi lokal secara mandiri.
KOMPPAK Luteng juga menyoroti aspek politik dan konstitusional. Masyarakat di wilayah calon DOB dinilai mengalami “keterasingan politik” akibat lemahnya representasi dan rendahnya partisipasi dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Dari sisi hukum, ketiadaan PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah telah menciptakan ketidakadilan prosedural, karena aspirasi yang telah memenuhi persyaratan administratif tidak dapat diproses lebih lanjut.
Atas dasar itu, KOMPPAK Luteng meminta Presiden RI segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah serta PP Desain Besar Penataan Daerah sesuai amanat undang-undang. KOMPPAK Luteng juga meminta penjelasan resmi mengenai kendala dan tahapan penyelesaian regulasi tersebut.
Dalam suratnya, KOMPPAK Luteng memberikan tenggat waktu 21 hari kerja kepada Presiden untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak ada respons dalam batas waktu tersebut, KOMPPAK Luteng menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

SM Network