Kejati Sulsel Lakukan Pendalaman Soal Aduan Kasus Sewa Lahan Pemkab Lutim–PT IHIP

    Kejati Sulsel Lakukan Pendalaman Soal Aduan Kasus Sewa Lahan Pemkab Lutim–PT IHIP
    Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

    MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap aduan kasus kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur (Lutim) dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

    Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmin DM, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/1/2026). “Masih dalam tahap pendalaman oleh tim yang menangani, ” ujar Soetarmin.

    Meski belum merinci lebih jauh terkait tim maupun metode pendalaman yang dilakukan, Kejati Sulsel memastikan aduan tersebut masih berproses dan belum dihentikan.

    Aduan dimaksud sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT). Mereka menyoroti dugaan persoalan administratif serta tata kelola dalam perjanjian sewa lahan antara Pemkab Lutim dan PT IHIP.

    Hingga kini, Kejati Sulsel belum menyampaikan hasil pendalaman maupun kepastian apakah aduan tersebut akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Pihak Kejati juga belum mengeluarkan pernyataan resmi tertulis terkait substansi pendalaman yang tengah berlangsung.

    Sementara itu, Koordinator Aksi HMPLT, Sufitra Ramadhanu, menyatakan pihaknya masih menunggu kejelasan perkembangan penanganan laporan tersebut, meski telah memasuki tahun 2026.

    “Laporan ini kami masukkan sejak akhir tahun lalu. Kami juga mengetahui bahwa Kejati Sulsel sempat turun langsung ke Luwu Timur. Karena itu, kami berharap ada informasi resmi terkait progresnya, ” ujar Danu, sapaan akrabnya.

    Menurut Danu, keterbukaan informasi penting untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum dan kepercayaan publik.

    “Apapun hasilnya, baik ada temuan atau tidak, seharusnya disampaikan ke publik. Minimal kami sebagai pelapor mengetahui sampai di mana prosesnya, ” tegasnya.

    HMPLT menegaskan akan terus mengawal penanganan aduan tersebut hingga ada kejelasan resmi dari Kejati Sulsel. (*)

    kejati sulsel
    SM Network

    SM Network

    Artikel Sebelumnya

    Mahasiswa Tagih Progres Kejati Sulsel Soal...

    Artikel Berikutnya

    Libatkan Masyarakat, Mahasiswa FKM Unhas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

    Ikuti Kami