MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengumumkan langkah tegas dengan mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap enam individu. Langkah ini diambil menyusul penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bibit nanas untuk tahun anggaran 2024, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Di antara enam orang yang dicekal adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Pencekalan ini, menurut Didik, adalah upaya krusial untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. Ia menyatakan kekhawatirannya jika para pihak terkait mempersulit atau bahkan melarikan diri ke luar negeri.
"Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara, " ujar Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Selain Bahtiar, daftar orang yang dicekal diperluas mencakup seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sulsel berinisial HS (51). Turut serta dalam daftar pencekalan adalah dua PNS lainnya dengan inisial RE (35) dan UN (49). Tak hanya itu, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40) juga masuk dalam daftar pencekalan.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bahtiar. Pemeriksaan maraton yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam pada Rabu (17/12) ini bertujuan untuk menggali lebih dalam kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas yang bernilai fantastis Rp 60 miliar.
Penyidik menduga kuat adanya praktik markup atau penggelembungan harga dalam pengadaan tersebut, bahkan mengarah pada indikasi pengadaan fiktif. Saat ini, keenam orang yang dicekal masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Tim penyidik terus bekerja keras mendalami setiap detail proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas.
Sebelumnya, pada Kamis (20/11), Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di lingkungan Pemprov Sulsel. Penggeledahan menyasar kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) dan Peternakan (Bun) Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di berbagai wilayah. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga kuat terkait erat dengan tindak pidana yang sedang diusut. (PERS)

Updates.