Proyek Miliaran di Pujananting Disorot, PT WIN Diingatkan Tak Gunakan Material Tambang Ilegal

    Proyek Miliaran di Pujananting Disorot, PT WIN Diingatkan Tak Gunakan Material Tambang Ilegal
    Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, SKM, SH, LLM, bersama Pelaksana Ketua DPW Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Sulawesi Selatan, M. Hasyim, SE, S.Pd, CLE,

    BARRU — Proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah yang dikerjakan oleh PT WIN di Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan serius sejumlah elemen kontrol sosial.

    Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, SKM, SH, LLM, bersama Pelaksana Ketua DPW Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Sulawesi Selatan, M. Hasyim, SE, S.Pd, CLE, secara tegas mengingatkan manajemen PT WIN agar tidak menggunakan material yang bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal dalam pelaksanaan proyek tersebut.

    Djaya Jumain menegaskan bahwa penggunaan material dari tambang ilegal tidak hanya berdampak pada penurunan kualitas konstruksi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum serta merugikan keuangan negara.

    “Kami mengingatkan dengan tegas agar PT WIN tidak bermain-main dalam proyek ini. Material dari penambangan ilegal jelas tidak melalui uji laboratorium yang sah dan dapat membahayakan mutu bangunan serta keselamatan publik, ” ujar Djaya Jumain, Selasa (27/1/2026).

    Menurutnya, proyek dengan nilai anggaran besar wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai, penggunaan material ilegal merupakan bentuk pengabaian terhadap spesifikasi teknis dan standar mutu konstruksi.

    “Apabila nantinya terbukti menggunakan material dari tambang ilegal, hal tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Kami tidak akan tinggal diam, ” tegasnya.

    Sementara itu, Pelaksana Ketua DPW JNI Sulsel, M. Hasyim, menyatakan pihaknya akan menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial secara berkelanjutan terhadap proyek tersebut.

    “Kami akan mengawal proyek ini sejak awal hingga selesai. Jika ditemukan indikasi penggunaan material tidak sesuai standar atau praktik ilegal, kami akan mempublikasikannya secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab pers, ” kata Hasyim.

    Ia juga mendorong aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan, termasuk menelusuri sumber material proyek dan hasil uji laboratorium.

    Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan terbuka bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan di Kabupaten Barru agar mengutamakan legalitas, kualitas pekerjaan, serta kepentingan masyarakat, bukan semata-mata mengejar keuntungan.

    (**)

    pujananting barru sulsel
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kondisi Jalan Poros Makassar - Parepare...

    Artikel Berikutnya

    Ketiadaan PP Pemekaran Daerah Dinilai Rugikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

    Ikuti Kami