Sejumlah Proyek di Luwu Timur Diduga Tak Dibahas DPRD, Nilainya Capai Ratusan Miliar

    Sejumlah Proyek di Luwu Timur Diduga Tak Dibahas DPRD, Nilainya Capai Ratusan Miliar
    Sejumlah Proyek di Luwu Timur Diduga Tak Dibahas DPRD, Nilainya Capai Puluhan Miliar

    LUWU TIMUR — Sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga tidak melalui proses pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Dugaan tersebut mencuat seiring pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang disebut berlangsung sangat terbatas.

    Dilansir dari FOBIZ.ID, pembahasan APBD Perubahan 2025 hanya dilakukan dalam waktu sekitar dua hari. Durasi tersebut dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dibahas, yakni lebih dari Rp200 miliar, serta kompleksitas program strategis yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah.

    Secara normatif, DPRD memiliki fungsi anggaran yang wajib dilibatkan dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan keuangan daerah. Namun dalam praktiknya, sejumlah kegiatan strategis disebut tetap berjalan meskipun tidak pernah dibahas secara rinci dalam forum resmi DPRD.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi penganggaran, kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah, serta efektivitas fungsi pengawasan DPRD.

    Sorotan pada Sektor Kesehatan

    Sektor kesehatan menjadi salah satu fokus utama sorotan. Berdasarkan data yang dihimpun fobiz.id, terdapat sedikitnya tujuh paket pekerjaan pengembangan rumah sakit daerah yang diduga tidak melalui pembahasan DPRD, dengan total nilai sekitar Rp13, 6 miliar.

    Paket tersebut meliputi rehabilitasi Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) senilai Rp4, 5 miliar, pembangunan pagar, gerbang, landscape, dan parkiran Rp2, 8 miliar, pekerjaan area poliklinik dan kantor manajemen Rp2, 7 miliar, pembenahan ICU Rp397 juta, pemasangan atap bedah sentral dan Gedung Mahalona 1 Rp1, 4 miliar, pembangunan gedung perawatan VIP A dan B Rp736 juta, serta pemeliharaan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) Rp1, 04 miliar.

    Menurut sumber media FOBIZ.ID, paket-paket tersebut tidak pernah dibahas secara detail, baik dalam APBD induk maupun APBD Perubahan, meskipun nilainya tergolong signifikan.

    Diduga Bersumber dari Dana Efisiensi

    Sumber juga mengungkapkan bahwa sejumlah kegiatan yang dipersoalkan diduga berasal dari hasil efisiensi anggaran. Namun sebagian di antaranya disebut telah dilaksanakan sebelum APBD Perubahan 2025 disahkan.

    Jika benar kegiatan berjalan sebelum penetapan anggaran, kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prosedur pengelolaan keuangan daerah dan menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum pelaksanaannya.

    Penggunaan dana efisiensi juga dinilai patut dipertanyakan karena berpotensi tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang merekomendasikan agar dana hasil efisiensi diarahkan untuk kepentingan langsung masyarakat.

    Sejumlah kegiatan yang diduga menggunakan dana tersebut antara lain pembangunan rumah jabatan, pembangunan tugu di wilayah Malili dan Burau dengan total anggaran lebih dari Rp11 miliar, penataan pelataran rumah sakit, serta pengadaan mobil dinas kepala daerah.

    Menurut sumber fobiz.id, kegiatan tersebut dinilai tidak memiliki korelasi langsung dengan kebutuhan mendesak masyarakat.

    Perhatian BPK

    Dugaan ini mengemuka di tengah pemeriksaan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.

    BPK diminta memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan yang diduga bersumber dari dana efisiensi, termasuk kesesuaiannya dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, ketepatan waktu pelaksanaan, serta dasar penganggarannya.

    Selain itu, BPK juga disarankan menelusuri dokumen pembahasan APBD Perubahan 2025, seperti risalah rapat, notulen, dan dokumen persetujuan DPRD, guna memastikan seluruh program telah melalui mekanisme resmi.

    Respons Pemerintah Daerah

    Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah daerah telah melalui pembahasan di DPRD.

    “Tidak mungkin ditetapkan kalau tidak disetujui dewan, ” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (9/2/2026).

    Namun hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte dan Pelapor Badan Anggaran (Banggar) DPRD Firman Udding belum memberikan keterangan resmi. Keduanya belum merespons upaya konfirmasi fobiz.id.

    Redaksi masib akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (via Fobiz)

    luwu timur
    SM Network

    SM Network

    Artikel Sebelumnya

    KKLR Dorong Soliditas dan Penyatuan Langkah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KKLR Dorong Soliditas dan Penyatuan Langkah Wija to Luwu Kawal Provinsi Luwu Raya
    FGD PERADI-SMSI: Membedah KUHAP Baru yang Dikhawatirkan Melanggar HAM
    Ketiadaan PP Pemekaran Daerah Dinilai Rugikan Rakyat, KOMPPAK Luteng Surati Presiden
    Mahkamah Agung: Keadilan Restoratif Dominasi Vonis Pidana di 2025
    KAKA SAPA Akan Berdiri di Universitas Borobudur, Kolaborasi KADIN dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak

    Ikuti Kami