LUWU TIMUR — Rencana pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali menghadapi hambatan.
Status lahan yang diklaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dinilai belum sepenuhnya clean and clear, sehingga memicu penolakan dari warga yang telah lama menguasai dan mengelola area tersebut.
Ketegangan mencuat saat Pemkab Luwu Timur yang dipimpin Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade bersama ratusan personel Satpol PP mendatangi lokasi pada Sabtu (14/2/2026). Agenda pemasangan papan bicara bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Luwu Timur” serta rencana penertiban kebun warga tidak berjalan mulus.
Ratusan petani yang menggarap lahan tersebut sejak 2008 menghadang aparat dan menolak penggusuran sebelum ada kesepakatan soal ganti rugi.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi kebun ini satu-satunya sumber penghidupan kami. Kalau dipaksakan, kami pasti bertahan, ” ujar Acis, salah seorang petani di lokasi.
Klaim Hak dan Status HPL
Pemkab Luwu Timur sebelumnya menyatakan mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan seluas sekitar 394, 5 hektare yang diperuntukkan bagi pengembangan kawasan industri IHIP.
Namun, warga mengklaim telah menguasai lahan tersebut secara fisik selama bertahun-tahun dan sebagian di antaranya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Warga menilai proses penerbitan HPL tidak pernah melibatkan mereka sebagai pihak yang menguasai dan mengelola lahan di lapangan.
Situasi ini membuat proyek yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi baru di Luwu Timur tersebut belum dapat berjalan sepenuhnya. Sejumlah fasilitas usaha di sekitar area, termasuk workshop di jalur hauling PT CLM, juga batal ditertibkan karena penolakan pemiliknya.
Nyaris Bentrok
Ketegangan sempat memuncak ketika terjadi adu argumen antara petani dan sejumlah warga lain di lokasi. Aparat kepolisian dan TNI yang berada di tempat segera mengambil posisi untuk mencegah bentrok fisik. Hingga sore hari, rombongan Pemkab dan Satpol PP akhirnya meninggalkan lokasi.
Meski demikian, warga tetap berjaga karena mendapat informasi bahwa rencana penggusuran akan berlangsung hingga 16 Februari 2026.
Di tengah situasi yang memanas, kedua pihak masih membuka ruang perundingan. Kepala Bidang Aset Pemkab Luwu Timur, Syamsurizal, sempat berdialog dengan perwakilan petani.
Irwan, salah satu perwakilan warga, menyatakan kesiapan untuk duduk bersama membahas skema pembebasan lahan secara manusiawi.
“Kami tidak menolak IHIP. Tapi mari berunding secara adil. Kami minta pihak perusahaan juga hadir dalam pertemuan, ” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Pemkab Luwu Timur terkait kelanjutan penertiban maupun jadwal pertemuan dengan warga.
Kondisi ini menempatkan proyek kawasan industri IHIP pada posisi yang belum sepenuhnya siap secara sosial dan administratif. Selama status lahan masih dipersoalkan dan belum ada titik temu antara pemerintah dan masyarakat, realisasi investasi berpotensi terus tersendat. (*)

SM Network