LUWU TIMUR — Konflik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memasuki babak baru.
Ratusan petani yang mengelola lahan seluas 394, 5 hektare resmi mengadukan dugaan ancaman penggusuran oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM).
Pengaduan tersebut diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum Makassar pada 12 Februari 2026 dengan status darurat.
Kuasa hukum petani, Muhammad Ansar, Hasbi Assidiq, dan Muh Pajrin Rahman, menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan rencana pengosongan lahan yang kini diklaim pemerintah daerah sebagai aset dengan status Hak Pengelolaan (HPL).
Dikuasai Sejak 1998
Dalam dokumen pengaduan, para petani menyebut telah membuka dan mengelola lahan sejak 1998. Saat itu wilayah tersebut masih berada dalam administrasi Kabupaten Luwu, sebelum pemekaran Luwu Utara dan Luwu Timur.
Sebanyak 177 kepala keluarga disebut menggarap lahan rata-rata dua hektare per keluarga. Mereka menanam berbagai komoditas dan mengklaim telah menguasai lahan secara fisik selama hampir tiga dekade.
Persoalan mulai muncul pada 2006 ketika proyek PLTA Karebbe oleh PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk) membatasi akses petani. Konflik memuncak pada 2017 saat sembilan petani dipidana lima bulan penjara karena dinilai merusak tanaman jabon milik perusahaan.
Setelah menjalani hukuman, para petani kembali mengelola lahan. Sebagian dari mereka mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa Harapan sebagai bukti penguasaan fisik.
HPL Terbit 2024
Situasi kembali memanas pada 2024 ketika Pemkab Luwu Timur menerbitkan Sertifikat HPL atas lahan seluas 394, 5 hektare tersebut. Pemerintah daerah menyatakan lahan akan digunakan untuk pengembangan kawasan industri yang dikelola PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Petani mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan HPL dan baru mengetahui status tersebut setelah muncul rencana investasi.
Pada Januari 2026, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam disebut mendatangi rumah dan pondok kebun warga serta meminta pengosongan lahan dalam waktu tiga hari. Pemerintah juga menawarkan ganti rugi atau uang kerohiman atas tanaman dan bangunan.
Kuasa hukum menilai langkah tersebut berpotensi melanggar hukum karena dilakukan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dugaan Pelanggaran HAM
LBH Makassar dalam laporannya menyebut rencana pengosongan paksa berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945, termasuk hak atas pekerjaan, kepastian hukum, perlindungan harta benda, dan hak memperjuangkan kepentingan secara kolektif.
Mereka juga merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakui penguasaan fisik lebih dari 20 tahun sebagai salah satu dasar pembuktian hak, sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan tidak disengketakan.
Kuasa hukum mempertanyakan proses penerbitan Hak Pakai tahun 2007 untuk PT INCO dan transformasinya menjadi HPL pada 2024. Mereka menilai terdapat dugaan cacat yuridis karena mengabaikan fakta penguasaan fisik warga di lapangan.
Dalam konteks hukum internasional, penggusuran paksa tanpa prosedur dan perlindungan yang memadai disebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diakui dalam resolusi PBB mengenai forced eviction serta standar norma Komnas HAM tentang hak atas tanah dan sumber daya alam.
Minta Penyelidikan dan Mediasi
Melalui pengaduan tersebut, LBH Makassar meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM, menelusuri proses penerbitan HPL oleh ATR/BPN, serta merekomendasikan penghentian rencana pengosongan.
Komnas HAM juga diminta memfasilitasi dialog antara warga, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna mencari solusi penyelesaian yang adil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait laporan tersebut.
Kasus Laoli menambah daftar konflik agraria di wilayah Luwu Raya yang melibatkan klaim penguasaan lahan antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi. (*)

SM Network