Gagal Capai Kesepakatan, Pertemuan Pemkab Lutim dan Petani Desa Harapan Berujung Ricuh

    Gagal Capai Kesepakatan, Pertemuan Pemkab Lutim dan Petani Desa Harapan Berujung Ricuh
    Pertemuan Pemkab Lutim dan Petani Desa Harapan Gagal Capai Kesepakatan

    LUWU TIMUR – Upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mencari solusi atas persoalan lahan yang melibatkan petani di Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, belum membuahkan hasil. Pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Luwu Timur, Rabu (11/2/2026) sore, berakhir tanpa kesepakatan dan diwarnai ketegangan.

    Sejak awal, suasana rapat sudah diwarnai protes dari perwakilan petani. Salah satu pemicunya adalah pembatasan peserta rapat yang dinilai terlalu kaku. Dalam daftar hadir yang disiapkan pemerintah daerah, nama Rudiansah—yang selama ini dipercaya sebagai kuasa petani—tidak tercantum.

    Akibatnya, Rudiansah sempat dilarang masuk ke ruang pertemuan. Hal tersebut memicu penolakan dari para petani yang mengancam tidak akan mengikuti rapat jika perwakilan mereka tidak diperkenankan hadir.

    “Kalau saya tidak boleh masuk, lebih baik kami semua pulang, ” ujar Rudiansah diamini para petani.

    Setelah terjadi perdebatan, pihak penyelenggara akhirnya mengizinkan Rudiansah mengikuti rapat dengan syarat mengisi daftar hadir secara manual.

    Namun, situasi kembali memanas sebelum pertemuan dimulai. Di luar ruangan, terjadi adu argumen ketika Ancong Taruna Negara juga dilarang masuk karena dinilai tidak memiliki kewenangan mengikuti rapat. Ketegangan tersebut membuat sebagian peserta keluar dari ruang pertemuan.

    Di luar ruangan, perdebatan justru semakin memuncak. Para petani menyatakan keberatan atas pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur yang membatasi pembahasan rapat hanya pada ganti rugi tanaman dan bangunan, tanpa memasukkan unsur lahan.

    Perwakilan petani, Irwan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat tanggapan kepada pemerintah daerah yang memuat tuntutan ganti rugi mencakup tanaman, rumah, dan lahan.

    “Kami sudah menyampaikan secara tertulis bahwa yang kami tuntut bukan hanya tanaman dan rumah, tapi juga lahan. Kalau dibatasi seperti ini, rapat tidak ada gunanya. Kami merasa dipermainkan, ” ujar Irwan.

    Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah bersikeras mengklaim bahwa lahan yang ditempati petani merupakan aset daerah, maka persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum.

    “Kalau memang dianggap milik Pemda, silakan bawa ke pengadilan, ” tegasnya.

    Sementara itu, Rudiansah menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara sederhana. Menurutnya, pemerintah daerah cukup memfasilitasi dialog antara petani dan pihak investor yang akan membayar ganti rugi.

    “Yang membayar kan investor. Seharusnya Pemda bersikap netral dan memfasilitasi perundingan. Tapi justru Pemda yang paling ngotot. Ini patut dipertanyakan, ada apa di balik semua ini, ” kata Rudiansah.

    Akibat tidak adanya titik temu, pertemuan tersebut akhirnya ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan. Para petani memilih meninggalkan lokasi rapat dengan kekecewaan.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait tindak lanjut penyelesaian sengketa lahan di Desa Harapan. (*)

    pemkab lutim
    SM Network

    SM Network

    Artikel Sebelumnya

    Sejumlah Proyek di Luwu Timur Diduga Tak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sunyi di Hari Istimewa: HUT ke-66 Pangkep Nyaris Tanpa Baliho Ucapan
    Patroli Sat Polairud Pangkep Gagalkan Peredaran Bom Ikan di Pulau Sumanga
    Sejumlah Proyek di Luwu Timur Diduga Tak Dibahas DPRD, Nilainya Capai Ratusan Miliar
    KKLR Dorong Soliditas dan Penyatuan Langkah Wija to Luwu Kawal Provinsi Luwu Raya
    FGD PERADI-SMSI: Membedah KUHAP Baru yang Dikhawatirkan Melanggar HAM

    Ikuti Kami