LUWU TIMUR - Pergantian mitra dalam hitungan hari, restrukturisasi senyap korporasi, dan jejaring pengendali yang beririsan dengan oligarki nasional pada proyek kawasan industri Luwu Timur memperlihatkan bagaimana aset publik dapat masuk ke pusaran kepentingan modal besar—dengan negara daerah berada di posisi paling rapuh.
Pada Rabu pagi, 24 September 2025, di sebuah ruang pertemuan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menandatangani nota kesepahaman dengan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Secara formal, dokumen itu mencatat kerja sama pengembangan kawasan industri—sebuah agenda yang kerap dibungkus narasi hilirisasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Namun di balik dokumen administratif tersebut, tersembunyi pola relasi kuasa yang jauh lebih kompleks, yakni pergeseran kendali korporasi, pertukaran aktor dalam senyap, serta konsentrasi kepentingan ekonomi besar yang menyusup ke pengelolaan aset publik daerah.
Apa yang terjadi di Luwu Timur bukan semata soal investasi, melainkan contoh klasik bagaimana negara—dalam hal ini pemerintah daerah—berpotensi menjadi arena “state capture” oleh kepentingan oligarki.
Hilirisasi sebagai Narasi, Oligarki sebagai Praktik
IHIP lahir pada Juni 2023 sebagai anak dari proyek besar HPAL Sorowako—kerja sama antara PT Vale Indonesia Tbk dan Zhejiang Huayou Cobalt Co. Ltd. Narasinya sejalan dengan agenda nasional: hilirisasi nikel, rantai pasok baterai kendaraan listrik, dan transisi energi global.
Di atas kertas, semua tampak progresif. Namun dalam praktik ekonomi-politik Indonesia, narasi hilirisasi kerap menjadi kendaraan baru bagi akumulasi modal lama.
Investasi HPAL bernilai miliaran dolar tidak berdiri di ruang hampa. Ia membutuhkan lahan, perizinan, jaminan politik, serta kepastian kebijakan. Di titik inilah pemerintah daerah menjadi simpul strategis—sekaligus titik paling rentan.
Lahan Publik sebagai Komoditas Kekuasaan
Penelusuran investigatif menunjukkan bahwa lahan milik Pemkab Luwu Timur yang kini dilekatkan pada PT IHIP sebelumnya telah diikat melalui MoU dengan PT Kawasan Anugerah Industri (KAI) pada Juni 2025. Kerja sama ini dihentikan pada 15 September 2025. Hanya sembilan hari kemudian, lahan yang sama kembali dilepas melalui MoU baru—kali ini kepada PT IHIP.
Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, pelepasan atau pemanfaatan aset publik strategis seharusnya melewati evaluasi berlapis, audit risiko, serta pertimbangan kepentingan jangka panjang daerah.
Namun kecepatan proses ini justru menimbulkan kesan sebaliknya: lahan publik diperlakukan sebagai komoditas yang mudah dipindahtangankan mengikuti kebutuhan modal.
Restrukturisasi Senyap: Siapa yang Sebenarnya Datang?
Fakta paling krusial justru terjadi sebelum MoU diteken. Pada 19 September 2025—lima hari sebelum penandatanganan kerja sama—pengendali PT IHIP berubah. Kepemilikan mayoritas yang sebelumnya berada di tangan Huaxing Nickel (Hong Kong) Company Limited beralih ke PT Malili Industrial Nusa Utama (MINU).
PT MINU bukan perusahaan mapan. Ia dibentuk dari dua entitas—PT Malili Bumi Indonesia (MBI) dan PT Malili Tambang Raya (MTR)—yang sama-sama baru berdiri pada 1 Agustus 2025.
Artinya, ketika Pemkab Luwu Timur menandatangani MoU, mitra yang sesungguhnya sudah bukan lagi entitas yang dipresentasikan sejak awal. Pemerintah daerah berhadapan dengan korporasi baru, berusia sangat muda, dengan struktur kendali yang belum teruji—namun menguasai aset publik strategis.
Dalam perspektif politik-ekonomi, ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi lemahnya posisi tawar negara daerah di hadapan modal besar.
Jejaring Oligarki: Dari Beneficial Owner ke Lingkar Kekuasaan
Penelusuran terhadap beneficial owner membuka gambaran yang lebih luas. PT KAI, mitra awal Pemkab Lutim, mencantumkan Suyuti Rauf sebagai beneficial owner—nama yang secara digital tercatat memiliki keterkaitan profesional dengan Tiran Group, kelompok usaha milik Andi Amran Sulaiman (AAS).
Sementara itu, entitas pengendali baru PT IHIP—PT MINU—mengarah pada nama-nama yang dalam berbagai pemberitaan dikaitkan dengan ekosistem bisnis PT Dana Brata Luhur Tbk, perusahaan milik Haji Isam, salah satu oligark paling berpengaruh di Indonesia.
Relasi bisnis antara Haji Isam dan Andi Amran Sulaiman bukan rahasia. Dalam lanskap ekonomi-politik nasional, jejaring semacam ini mencerminkan konsentrasi kekuasaan ekonomi pada lingkar terbatas elite bisnis, yang memiliki kemampuan lintas sektor: dari pertambangan, logistik, pangan, hingga energi.
State Capture di Level Daerah?
Jika disusun secara kronologis:
- MoU Pemkab Lutim – PT KAI (Juni 2025)
- Pengakhiran MoU (15 September 2025)
- Pergantian pengendali PT IHIP (19 September 2025)
- MoU Pemkab Lutim – PT IHIP (24 September 2025)
Semua terjadi nyaris tanpa jeda. Pola ini selaras dengan konsep state capture, di mana kebijakan, keputusan, dan aset negara tidak lagi ditentukan sepenuhnya oleh kepentingan publik, melainkan dibentuk oleh kepentingan segelintir aktor ekonomi kuat.
Dalam skema seperti ini, pemerintah daerah sering kali hanya menjadi penyedia legalitas, sementara arah, tempo, dan kepentingan dikendalikan oleh modal.
Di Mana Posisi Rakyat Luwu Timur?
Lahan itu berada di Luwu Timur. Dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi akan ditanggung oleh masyarakat Luwu Timur. Namun kendali korporasi, jejaring modal, dan pusat keputusan justru bergerak jauh dari wilayah tersebut—di Jakarta, di ruang-ruang korporasi, dan dalam lingkar elite bisnis nasional.
Pertanyaan akhirnya bukan lagi soal siapa investor yang masuk, melainkan apakah negara—khususnya di level daerah—masih memegang kendali atas aset publiknya sendiri, ataukah telah berubah menjadi fasilitator kepentingan oligarki?
Dalam konteks Luwu Timur, pertanyaan itu masih menggantung. Dan justru karena itulah, ia layak diajukan ke ruang publik. (*)

SM Network