Puluhan Tahun Bayar Pajak dan Kantongi SKT, Petani Desa Harapan Tolak Penggusuran Pemda Lutim

    Puluhan Tahun Bayar Pajak dan Kantongi SKT, Petani Desa Harapan Tolak Penggusuran Pemda Lutim
    Puluhan Tahun Bayar Pajak dan Kantongi SKT, Petani Desa Harapan Tolak Penggusuran Pemda Lutim

    LUWU TIMUR — Ratusan petani di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menolak rencana penggusuran yang disebut akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemda Lutim).

    Mereka mengaku telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan yang kini diklaim pemerintah daerah.

    Lahan seluas 395 hektare tersebut saat ini berstatus Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemda Lutim yang diterbitkan pada 2024. Namun, warga yang tergabung dalam kelompok Petani Laoli menyatakan telah menguasai dan mengelola lahan itu sejak 1998.

    “Kami sudah bayar pajak ke pemerintah daerah. Masa sekarang tidak diakui?” kata Ancong Taruna Negara, salah seorang warga yang mengaku memiliki PBB atas lahan tersebut.

    Menurut Ancong, pembayaran pajak dilakukan selama bertahun-tahun tanpa ada keberatan dari pemerintah. Ia menilai tidak adil jika hak penguasaan warga kemudian dianggap gugur setelah terbitnya HPL.

    Klaim Penguasaan Hampir 30 Tahun

    Petani menyebut telah membuka dan menggarap lahan tersebut hampir tiga dekade. Berbagai tanaman produktif seperti jengkol dan buah-buahan ditanam dan kini memasuki masa panen.

    Sebagian warga juga mengantongi SKT yang diterbitkan pemerintah desa. Nur Hafni, warga Desa Harapan, mengatakan dirinya memiliki SKT di atas lahan yang masuk dalam HPL Pemda Lutim.

    “Saya punya SKT. Bagaimana dengan hak kami yang sudah lama mengelola tanah ini?” ujarnya.

    Warga menilai dokumen seperti SKT dan PBB seharusnya menjadi pertimbangan administratif atas penguasaan fisik yang telah berlangsung lama.

    Iwan, petani lainnya, menyebut masyarakat telah berupaya mengurus legalitas lahan, termasuk pengajuan SKT dan permohonan PBB. Namun, menurutnya, tidak semua permohonan dilayani.

    “Kami sudah berupaya mengurus surat-surat tanah sejak lama. Tapi ada yang ditolak, ada juga yang dilayani. Sekarang semuanya dianggap tidak berlaku karena HPL, ” katanya.

    HPL Terbit 2024

    Pemda Lutim diketahui mengantongi Sertifikat HPL seluas 395 hektare yang diterbitkan pada 2024. Lahan tersebut sebelumnya diserahkan oleh PT Vale Indonesia (dahulu PT INCO) kepada pemerintah daerah pada 2022, terkait riwayat penggunaan lahan untuk pembangunan Dam Karebbe pada 2006.

    Petani mengaku tidak pernah melihat adanya proses pengukuran atau pendataan langsung oleh petugas pertanahan sebelum HPL diterbitkan. Mereka mempertanyakan transparansi proses tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemda Lutim maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait klaim warga atas SKT dan PBB tersebut.

    Tolak Penggusuran, Minta Jalur Hukum

    Ketegangan meningkat setelah muncul rencana penggusuran dengan melibatkan aparat. Warga menolak langkah tersebut dan meminta penyelesaian melalui jalur hukum.

    Advokat Publik YLBHI LBH Makassar, Hasbi, yang mendampingi Petani Laoli, menegaskan pengosongan lahan tidak dapat dilakukan tanpa putusan pengadilan.

    “Jika pemerintah mengklaim lahan tersebut miliknya, maka harus dibuktikan melalui pengadilan. Eksekusi tidak bisa dilakukan sepihak, ” ujarnya.

    Menurutnya, pendekatan persuasif dan dialog harus dikedepankan agar konflik agraria tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.

    Petani Desa Harapan menyatakan tidak menolak penyelesaian hukum. Namun mereka berharap negara mempertimbangkan fakta penguasaan lahan yang telah berlangsung hampir 30 tahun, termasuk pembayaran pajak dan dokumen administratif yang telah mereka kantongi.

    “Kami hanya ingin hak kami diakui, ” kata Iwan. (*)

    SM Network

    SM Network

    Artikel Sebelumnya

    Gagal Capai Kesepakatan, Pertemuan Pemkab...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Puluhan Tahun Bayar Pajak dan Kantongi SKT, Petani Desa Harapan Tolak Penggusuran Pemda Lutim
    PT Semen Tonasa Tuan Rumah SIG K3 Champions League 2026, Perkuat Budaya K3 Berkelanjutan
    Musyawarah Desa Mattiro Baji Tetapkan KPM BLT 2026, Transparan dan Penuh Kebersamaan
    Gagal Capai Kesepakatan, Pertemuan Pemkab Lutim dan Petani Desa Harapan Berujung Ricuh
    Sunyi di Hari Istimewa: HUT ke-66 Pangkep Nyaris Tanpa Baliho Ucapan

    Ikuti Kami