LUWU TIMUR — Isu pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah diduga tidak melalui proses pembahasan dan persetujuan resmi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD, meskipun disebut telah dibahas.
Informasi yang beredar menyebutkan total nilai anggaran dalam APBD Perubahan tersebut mencapai lebih dari Rp200 miliar, mencakup sejumlah program strategis yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah.
Isu ini mencuat sejak awal Februari 2026, bertepatan dengan pemeriksaan interim yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Sejumlah sumber menyebutkan proses pembahasan APBD Perubahan berlangsung sangat singkat, hanya sekitar dua hari. Durasi tersebut dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran dan kompleksitas program yang dibahas dalam perubahan anggaran tersebut.
Pihak DPRD Luwu Timur, khususnya unsur Banggar, hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait proses pembahasan tersebut. Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur yang juga Koordinator Banggar, Harisa Suarjo, disebut belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media.
Minimnya penjelasan resmi memicu spekulasi di tengah masyarakat, termasuk di media sosial, yang mempertanyakan transparansi proses penganggaran. Bahkan beredar berbagai tuduhan dan spekulasi serius, namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi maupun proses hukum dari aparat penegak hukum terkait hal tersebut.
Pemeriksaan interim oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kepatuhan prosedur dalam penyusunan dan penetapan APBD Perubahan 2025, terutama terkait mekanisme pembahasan di Banggar DPRD dan pengesahan anggaran.
Pengamat keuangan daerah menilai, apabila benar terdapat program atau kegiatan yang tidak melalui prosedur pembahasan resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tata kelola keuangan daerah dan mekanisme penganggaran.
Sesuai ketentuan, pembahasan APBD dan perubahannya harus melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD melalui Badan Anggaran sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun pimpinan DPRD Luwu Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik pembahasan APBD Perubahan tersebut.
Publik pun mendorong agar dokumen risalah rapat Banggar, daftar program, serta kronologi pembahasan anggaran dapat dibuka secara transparan untuk menghindari polemik berkepanjangan. (*)

SM Network