Oleh: Asri Tadda (Sekretaris BPW KKLR Sulsel)
WACANA pembentukan Provinsi Luwu Raya kerap dipahami secara sempit sebagai potensi “kehilangan” bagi Sulawesi Selatan—kehilangan wilayah, kehilangan kontribusi ekonomi, atau bahkan kehilangan pengaruh politik. Perspektif ini wajar, namun perlu dilengkapi dengan sudut pandang yang lebih strategis dan berjangka panjang.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, pemekaran wilayah tidak selalu identik dengan pelemahan provinsi induk. Dalam banyak kasus, pemekaran justru menjadi instrumen penataan ulang pemerintahan agar lebih fokus, efisien, dan adaptif terhadap karakter wilayah.
Tantangan Sulsel
Sulawesi Selatan adalah provinsi dengan spektrum wilayah yang sangat luas dan heterogen. Karakter kawasan selatan yang relatif urban, jasa, dan perdagangan sangat berbeda dengan kawasan Luwu Raya yang didominasi isu sumber daya alam, industri ekstraktif, dan wilayah terpencil.
Perbedaan karakter ini menuntut pendekatan pembangunan yang spesifik. Namun dalam kerangka provinsi besar, sering kali perencanaan berada pada posisi kompromi: tidak sepenuhnya optimal bagi kawasan industri SDA, sekaligus tidak maksimal untuk wilayah perkotaan dan jasa.
Dalam konteks ini, pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat dipahami sebagai penyesuaian skala pemerintahan, bukan fragmentasi.
Dampak Fiskal
Kekhawatiran bahwa pemekaran akan menggerus kapasitas fiskal Sulsel perlu dilihat secara lebih proporsional. APBD provinsi tidak semata ditentukan oleh luas wilayah, melainkan oleh struktur penerimaan provinsi, transfer pusat dan efisiensi belanja dan prioritas pembangunan.
Dengan wilayah administrasi yang lebih ramping pasca pemekaran Luwu Raya, maka beban belanja lintas kawasan berkurang, fokus pembangunan provinsi dapat dipersempit pada wilayah inti dan efektivitas belanja publik berpotensi meningkat.
Artinya, pemekaran lebih tepat dipahami sebagai reorganisasi fiskal dan administratif, bukan pengurangan daya tahan keuangan.
Stabilitas Politik dan Kualitas Tata Kelola
Dari sisi politik, pembentukan provinsi baru justru dapat menciptakan relasi antardaerah yang lebih setara. Beban representasi wilayah yang sangat luas sering kali melahirkan ketegangan laten dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Dengan pemekaran Provinsi Luwu Raya, maka dinamika politik Sulsel bisa lebih fokus dan terkonsolidasi. Selain itu, aspirasi kawasan utara dan selatan tidak lagi saling menumpuk dan proses pengambilan keputusan berpotensi lebih cepat dan efektif.
Stabilitas politik yang berbasis kejelasan kewenangan adalah modal penting bagi pembangunan jangka panjang.
Peluang Kerja Sama Antarprovinsi
Sulsel dan Provinsi Luwu Raya di masa depan tidak harus berada dalam posisi kompetitif. Sebaliknya, relasi antarprovinsi membuka peluang kerja sama ekonomi regional, integrasi rantai pasok dan pengembangan kawasan strategis lintas wilayah.
Model kerja sama antarprovinsi yang setara sering kali lebih produktif dibanding relasi administratif induk–wilayah yang sarat beban koordinasi.
***
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak perlu dilihat sebagai ancaman bagi Sulawesi Selatan. Ia dapat diposisikan sebagai bagian dari proses pendewasaan tata kelola wilayah, seiring pertumbuhan ekonomi dan kompleksitas pembangunan.
Sulawesi Selatan tetap memiliki fondasi fiskal, politik, dan sosial yang kuat untuk melanjutkan perannya sebagai salah satu provinsi utama di Indonesia Timur. Dengan struktur wilayah yang lebih fokus, Sulsel justru berpeluang memperkuat efektivitas pembangunan dan kualitas pelayanan publiknya.
Dalam perspektif ini, pemekaran bukan soal kehilangan, melainkan penyesuaian strategis menuju tata kelola yang lebih relevan dengan tantangan zaman. (*)

SM Network