Pemekaran Kabupaten Gowa, dari Wacana Elit ke Aspirasi Warga

    Pemekaran Kabupaten Gowa, dari Wacana Elit ke Aspirasi Warga
    Pemekaran Kabupaten Gowa, dari Wacana Elit ke Aspirasi Warga

    GOWA — Wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Gowa sejatinya bukan isu baru. Jauh sebelum gelombang tuntutan pemekaran kembali menguat di Sulawesi Selatan—mulai dari Kabupaten Luwu Tengah, Provinsi Luwu Raya hingga Kabupaten Bone Selatan dan Provinsi Bone Raya—aspirasi serupa telah lebih dulu mengemuka di Gowa sejak 2018.

    Namun, yang dulu hadir sebagai wacana politik elit, kini menjelma menjadi tekanan sosial akibat ketimpangan pembangunan yang tak kunjung terjawab.

    Pada Maret 2018, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nurdin Halid–Aziz Qahhar Mudzakkar secara terbuka mendorong penataan dan pemekaran daerah sebagai langkah rasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Saat itu, aspirasi masyarakat Gowa agar Sungguminasa naik status menjadi kotamadya serta dataran tinggi dimekarkan menjadi kabupaten tersendiri telah menjadi bahan diskusi publik.

    Juru bicara NH–Aziz, M Natsir, kala itu menegaskan bahwa pemekaran dipandang sebagai instrumen untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membuka ruang inovasi daerah.

    Bahkan, Nurdin Halid secara langsung menyatakan kesiapannya memperjuangkan Sungguminasa menjadi kotamadya demi percepatan pembangunan dan ekonomi.

    Namun delapan tahun berselang, wacana tersebut tak pernah benar-benar bertransformasi menjadi kebijakan. Hari ini, aspirasi yang dulu disampaikan sebagai masukan kini kembali muncul dalam bentuk ketidakpuasan terbuka masyarakat, terutama di wilayah dataran tinggi Gowa.

    Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Yusuf Harun, menilai ketimpangan pembangunan antara dataran tinggi dan dataran rendah telah mencapai titik yang tidak bisa lagi diabaikan. Menurutnya, luas wilayah Gowa dan lemahnya jangkauan pembangunan membuat masyarakat dataran tinggi merasa dianaktirikan.

    “Kesenjangan pembangunan ini nyata. Infrastruktur tidak maksimal, padahal penduduk dan potensi pertaniannya luar biasa. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat yang paling dirugikan, ” ujar Yusuf Harun, Sabtu (10/1).

    Keluhan warga, lanjut Yusuf, bukan sekadar narasi politik, melainkan realitas harian yang tampak dari buruknya akses jalan hingga aksi protes simbolik masyarakat. Dalam konteks itulah, wacana pemekaran wilayah dataran tinggi—baik dengan skema Gowa Raya maupun Gowa Tenggara—kembali menguat sebagai jalan keluar struktural.

    Perbedaan mendasar dengan situasi 2018 terletak pada sumber dorongannya. Jika sebelumnya pemekaran diposisikan sebagai visi kebijakan dari atas, kini ia tumbuh sebagai respons terhadap kegagalan pemerataan pembangunan.

    Aspirasi pemekaran tidak lagi semata-mata dikaitkan dengan janji politik, melainkan dibingkai sebagai tuntutan keadilan wilayah.

    Fenomena ini berjalan seiring dengan eskalasi tuntutan pemekaran di berbagai daerah Sulawesi Selatan. Di Luwu Raya, demonstrasi massal menuntut pembentukan provinsi baru terus berulang. Di Bone, konsolidasi wacana Kabupaten Bone Selatan dan Provinsi Bone Raya kian menguat. Kesemuanya berangkat dari persoalan yang sama: jauhnya rentang kendali pemerintahan dan ketimpangan distribusi pembangunan.

    Dengan demikian, menguatnya kembali wacana pemekaran di Gowa dapat dibaca sebagai bagian dari gelombang besar koreksi terhadap praktik desentralisasi. Aspirasi lama yang tak dituntaskan, kini kembali muncul dalam bentuk tekanan politik yang lebih nyata.

    Bagi Yusuf Harun, pemekaran memang harus melalui kajian dan aturan yang ketat. Namun ia mengingatkan, membiarkan ketimpangan terus berlangsung juga merupakan pilihan politik dengan konsekuensi sosial yang tidak kecil.

    “Pemekaran bukan tujuan akhir. Tapi ketika kesenjangan dibiarkan bertahun-tahun, masyarakat akan mencari jalannya sendiri, ” pungkas politisi PPP ini. (*)

    SM Network

    SM Network

    Artikel Sebelumnya

    Diskusi Bersama Pemerintah Desa, Mahasiswa...

    Artikel Berikutnya

    Setelah Luwu Raya dan Bone, Wacana Pemekaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Pemdes Lalabata Gelar Sosialisasi DTKS, Kades Tekankan Pentingnya Validasi Data Warga
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V
    Bos PT PASU Joko Sutrisno Tersangka Korupsi Aluminium Inalum, Kerugian Negara Rp133 Miliar
    Gubernur Lemhannas RI Tekankan Lima Karakter Utama Kepemimpinan Nasional

    Ikuti Kami