MAKASSAR — Wakil Ketua BPW KKLR Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante menilai pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan salah satu solusi untuk mengatasi ketimpangan pembangunan wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya di kawasan utara yang selama ini menghadapi tantangan rentang kendali pemerintahan dan percepatan pembangunan.
Dalam keterangannya pada Senin (30/3), Hamzah menjelaskan bahwa ketimpangan pembangunan antarwilayah masih menjadi persoalan dalam pembangunan regional, terutama jika dilihat dari aspek infrastruktur, pelayanan publik, serta akses terhadap pusat pemerintahan.
Menurutnya, secara geografis wilayah Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo memiliki jarak yang cukup jauh dari pusat pemerintahan provinsi di Makassar, sehingga berpengaruh terhadap efektivitas koordinasi pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan.
“Rentang kendali pemerintahan yang terlalu jauh berdampak pada lambatnya pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan. Karena itu, pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat menjadi salah satu solusi untuk mempercepat pemerataan pembangunan, ” ujar Hamzah.
Ia menjelaskan, dengan terbentuknya provinsi baru, perencanaan pembangunan dapat lebih fokus dan disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik wilayah di Luwu Raya. Selain itu, alokasi anggaran pembangunan dinilai akan lebih proporsional karena tidak lagi terpusat pada wilayah tertentu.
Dari sisi kapasitas daerah, Hamzah menilai Luwu Raya memiliki potensi yang memadai untuk menjadi provinsi baru, baik dari sisi jumlah penduduk, luas wilayah, maupun potensi ekonomi daerah. Sektor pertanian, perikanan, serta pertambangan dinilai dapat menjadi penopang utama perekonomian daerah jika didukung oleh kebijakan pembangunan yang lebih fokus dan terarah.
Selain itu, struktur penduduk usia produktif yang cukup besar juga menjadi modal penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah ke depan.
Hamzah menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan semata-mata pemekaran wilayah, tetapi untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah di Sulawesi Selatan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pembentukan daerah otonom baru harus tetap melalui kajian akademik yang komprehensif dan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, kesiapan kelembagaan pemerintahan, serta sumber daya manusia aparatur.
“Jika seluruh persyaratan tersebut dapat dipenuhi, maka pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan hanya menjadi langkah administratif, tetapi menjadi solusi strategis untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, ” kata Hamzah. (*)

SM Network