Mahasiswa Desak Dokumen AMDAL PT IHIP Dibuka, Soroti Kerja Sama Lahan dengan Pemkab Luwu Timur

    Mahasiswa Desak Dokumen AMDAL PT IHIP Dibuka, Soroti Kerja Sama Lahan dengan Pemkab Luwu Timur
    Aaksi demonstrasi yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLi), Kamis (26/3/2026).

    LUWU TIMUR — Desakan agar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT IHIP dibuka kepada publik menguat menyusul aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLi), Kamis (26/3/2026).

    Mahasiswa menilai keterbukaan dokumen AMDAL menjadi penting karena PT IHIP merupakan investor kawasan industri yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, termasuk melalui penyewaan lahan eks kompensasi pembangunan PLTA Karebba yang berada di Desa Harapan.

    Menurut massa aksi, karena proyek tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan pemerintah daerah dan aktivitas industri berskala besar, maka dokumen AMDAL seharusnya dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

    Koordinator Jenderal Lapangan AMPLi, Yolan, menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui dokumen AMDAL karena aktivitas industri yang dijalankan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial dalam jangka panjang.

    “Kami meminta dokumen AMDAL PT IHIP dibuka kepada publik karena ini menyangkut lingkungan dan masyarakat. Apalagi perusahaan ini bekerja sama dengan pemerintah daerah dan menggunakan lahan milik pemerintah, ” ujar Yolan dalam orasinya.

    Mahasiswa menilai keterbukaan dokumen AMDAL penting agar masyarakat mengetahui secara jelas potensi dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, serta langkah mitigasi yang akan dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan aktivitas industrinya.

    Selain itu, keterbukaan dokumen juga dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh proses perizinan dan kerja sama lahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    AMPLi berencana membawa persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan pemerintah daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 2 April 2026 mendatang.

    Dalam forum tersebut, mahasiswa berencana meminta penjelasan resmi terkait dokumen AMDAL PT IHIP, termasuk proses penyusunannya dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunannya.

    Mahasiswa juga menegaskan bahwa tuntutan keterbukaan AMDAL bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memastikan bahwa pembangunan industri di daerah tetap berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat.

    Menurut mereka, sebagai investor yang beroperasi di daerah dan bekerja sama dengan pemerintah daerah, maka keterbukaan informasi kepada publik merupakan hal yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap investasi dan pembangunan industri di daerah.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait tuntutan keterbukaan dokumen AMDAL tersebut. (*)

    dokumen amdal pt ihip
    SM Network

    SM Network

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Aksi Pasca Lebaran, AMPLi Desak Transparansi...

    Artikel Berikutnya

    APBD Perubahan Luwu Timur Rp200 Miliar Disorot,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

    Ikuti Kami