MAKASSAR - Ratusan petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menghadapi ancaman penggusuran paksa oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim). Hal itu disampaikan dalam rilis resmi LBH Makassar tertanggal 13 Februari 2026.
Dalam keterangannya, LBH Makassar menilai rencana penggusuran tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas tanah, hak atas rasa aman, dan hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin konstitusi.
Para petani disebut telah menguasai dan mengelola lahan sejak 1998. Namun pada 2023–2024, Pemkab Luwu Timur mengklaim lahan seluas kurang lebih 395 hektare sebagai Hak Pengelolaan (HPL) berdasarkan sertifikat yang diduga terbit tanpa proses transparan dan tanpa pelibatan masyarakat yang secara fisik menguasai lahan tersebut.
Rencana land clearing disebut akan melibatkan aparat dan Satpol PP, meski belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait status lahan tersebut.
Hasbi Assidiq, Advokat Publik YLBHI LBH Makassar sekaligus kuasa hukum Petani Laoli, menegaskan bahwa langkah sepihak tanpa proses peradilan bertentangan dengan hukum.
“Upaya land clear yang direncanakan oleh Pemkab Luwu Timur bisa berdampak pada penggusuran secara paksa. Jika Pemkab mengklaim lahan tersebut miliknya, maka seharusnya menempuh upaya hukum di pengadilan. Tidak ada ruang bagi eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan, ” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Luwu Timur, agar tidak mendukung tindakan yang berpotensi merampas tanah yang telah digarap masyarakat selama puluhan tahun.
LBH Makassar mengingatkan bahwa praktik penggusuran paksa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam Resolusi 1993/77 tentang Forced Evictions oleh Komisi HAM PBB, serta bertentangan dengan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam.
Menurut LBH, jika persoalan ini tidak diselesaikan secara adil, maka dampaknya akan berantai, mulai dari kehilangan tanah hingga hilangnya sumber penghidupan warga.
“Negara bukan pemilik tanah, melainkan hanya menguasai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, kepentingan warga negara harus menjadi prioritas utama, ” demikian ditegaskan dalam rilis tersebut.
LBH Makassar juga merujuk Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik dan tanpa sengketa dapat menjadi dasar pembuktian hak atas tanah. Para petani Laoli dinilai telah memenuhi syarat tersebut.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah melihat adanya proses pengukuran dan pemeriksaan fisik oleh BPN sebelum terbitnya sertifikat HPL tersebut.
Iwan, salah satu petani, menyatakan pihaknya pernah berupaya mengurus legalitas tanah melalui penerbitan SKT dan PBB, namun tidak dilayani.
“Kami sudah berupaya mengurus surat-surat tanah, mengajukan SKT sampai meminta penerbitan PBB, tapi tidak dilayani. Sekarang tiba-tiba terbit sertifikat HPL, dan hak kami dianggap gugur, ” ujarnya.
Ia juga berharap perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kondisi petani di Desa Harapan.
“Kami berharap Bapak Presiden tahu kondisi kami. Harapan kami hanya satu: keadilan, ” tambahnya.
Sementara itu, Nur Hafni, warga Desa Harapan yang mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT), mempertanyakan pengabaian dokumen yang dimilikinya.
“Saya punya SKT. Kenapa tidak pernah diakui?” katanya.
LBH Makassar juga menyoroti peralihan hak dari PT Vale Indonesia (sebelumnya PT INCO) kepada Pemkab Luwu Timur atas lahan kompensasi pembangunan Dam Karebbe pada 2006. Menurut mereka, peralihan tersebut tidak otomatis menghapus fakta penguasaan fisik masyarakat sejak 1998.
Merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, LBH menilai penerbitan HPL seharusnya melalui verifikasi data fisik dan yuridis secara cermat, termasuk memastikan tidak adanya penguasaan pihak lain.
Atas dasar itu, Petani Laoli melalui kuasa hukumnya LBH Makassar mendesak:
- Penghentian segera segala bentuk ancaman dan rencana penggusuran paksa.
- Evaluasi dan investigasi menyeluruh atas penerbitan sertifikat HPL oleh BPN.
- Penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan yang adil dan transparan.
- Intervensi pemerintah pusat untuk memastikan penghormatan terhadap hak konstitusional warga.
“Petani Laoli bukan pendudukan liar. Mereka telah menggantungkan hidup di tanah itu hampir 30 tahun. Mereka adalah warga negara yang menuntut hak konstitusionalnya, ” tegas LBH Makassar. (*)

SM Network